Kota Malang ( Jurnalhariini.com ) – Rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan khususnya Kecamatan Blimbing telah usai pada Sabtu 24/02 ini hari, yang selanjutnya akan dilanjut dengan pembacaan/pengumuman hasil rekapitulasi.
Perhitungan / rekapitulasi yang berjalan cukup menyita perhatian para pihak ini terjadi pada tingkat Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Pasalnya terjadi keberatan dari beberapa peserta pemilu legislatif (Caleg), terhadap perbedaan hasil rekap yang dilakukan pihak Caleg yang berdasarkan C-1 dengan hasil rekap yang dilakukan di tingkat Kecamatan.
Menanggapi hal tersebut, Wiwik Sukesi selaku Caleg partai PDI-P Dapil Kecamatan Blimbing melalui kuasa hukumnya dari Maha Patih Law Office menyampaikan bakal mengusut perkara ini secara prosedural.
“Ya, berdasarkan surat kuasa khusus yang kami terima, saya Andi Rachmanto dan rekan Syaiful Bahri telah melakukan keberatan / aduan baik melalui surat resmi maupun dialog dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan juga Panitia Pemungutan Suara Kecamatan, yang selanjutnya mereka akan menindaklanjuti keberatan kami”.
Kuasa hukum Wiwik Sukesi ini juga menyampaikan apabila memang benar terdapat kecurangan akan mengusut tuntas sampai dengan implikasi administratif bahkan pidana dalam pemilihan umum.
“Kami akan terus berupaya, dan semoga semua pihak terbuka demi tegaknya kebenaran dan Pemilu yang Jurjur / Adil sehingga tidak terdapat pihak yang dirugikan. Dan apabila benar terjadi kecurangan, modus – modus lama ini dengan mengalihkan suara ke salah satu caleg, kami akan usut dan perkarakan semua pihak yang terindikasi terlibat”, tutur advokat yang juga alumnus FH UNISMA ini.
Sedangkan saat ditemui terpisah, ketua Panitia Perhitungan Suara Kecamatan Blimbing membenarkan bahwasanya terdapat keberatan dari beberapa Caleg peserta pemilu ini kali, dan akan menindaklanjuti seusai prosedur yang ada nantinya.
( Wic)