JAKARTA, Jurnalhariini.com (20/1) – Demi mewujudkan libur panjang yang selamat dan aman di sektor penyeberangan, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga serta Korlantas Polri mengatur operasional angkutan penyeberangan di masa libur panjang Isra Mikraj dan Imlek Tahun 2025.
Hal tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama yang telah ditandatangani pada Senin (20/1). Di dalamnya mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan, khususnya pada empat pelabuhan yakni Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni.
“Di momen libur panjang biasanya banyak terjadi pergerakan orang dan biasanya ada peningkatan jumlah kendaraan, begitu pun di sektor penyeberangan. Maka, selain pengaturan lalu lintas, pengaturan pada pelabuhan penyeberangan ini juga diperlukan,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani di Jakarta, Senin (20/1).