KOTA BATU, Jurnalhariini.com – Transformasi work from home atau bekerja dari rumah mengalami perkembangan yang sangat pesat ketika pandemi COVID-19. Organisasi dan perusahaan terpaksa mengubah cara kerja mereka untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Work from home menjadi solusi yang diterapkan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 dan mematuhi ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di mana setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Pandemi COVID-19 ini mengharuskan pekerja atau buruh bekerja dari rumah untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
Presiden Jokowi telah mengintruksikan untuk bekerja dari rumah demi penanganan COVID-19 yang lebih maksimal dalam menerbitkan Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja,