Jakarta, Jurnalhariini.com – Sertifikasi Halal, Pemerintah telah mengeluarkan pengumuman resmi tentang penundaan pelaksanaan wajib sertifikasi halal. Keputusan ini diambil setelah memperhatikan berbagai faktor signifikan dan menerima masukan dari berbagai kalangan. Tindakan ini dipandang sebagai langkah responsif terhadap keadaan saat ini yang membutuhkan waktu lebih banyak untuk persiapan dari semua pihak yang berkepentingan.
Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal, yang sebelumnya dijadwalkan akan segera diberlakukan, kini mengalami penundaan. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan lebih kepada para pelaku bisnis untuk persiapan memenuhi standar sertifikasi halal yang dibutuhkan. Penundaan ini juga memberikan peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme sertifikasi halal agar lebih efektif dan efisien.