JAKARTA, Jurnalhariini.com – Sikap tegas KLHK, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kegutanan (KLHK) menyatakan komitmen dan konsistensi dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).
Hal tersebut ditegaskan Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda, bahwa pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup.
”Ini perintah tegas Dirjen Gakkum LHK kepada kami dalam penguatan penegakan hukum LHK. Saat ini, kami telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO termasuk tersangka SA,” terang Yazid, Kamis (16/5/2014).
Kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif. Kemudian pada tanggal 1 – 2 Maret 2022.
Tim operasi gabungan dari Penyidik KLHK, POLRI, dan TNI, serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut dan telah berhasil menghentikan aktivitas, serta mengamankan pelaku penambangan ilegal. Saat dilakukan operasi, tim berhasil mengamankan 45 (empat puluh lima) orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk Tersangka SA, MR, dan RA.
Yazid memaparkan, bahwa hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
“Saat ini telah terbit 58 (lima puluh delapan) DPO dengan status saksi ataupun tersangka,” katanya.