Polres Batu Musnakan Barang Bukti Terlarang Didalam Menjaga Kondusifitas 

  • Bagikan

Polres Batu bersama Forkopimda di Kota Batu melakukan pemusnahan massal terhadap ratusan botol miras, serbuk sabu, pil eksotan Dobel, dan bahan peledak, di Plaza Batu. 

Kota Batu, Siaptv.com  – Hari ini Polres Batu bersama Forkopimda di Kota Batu melakukan pemusnahan massal terhadap ratusan botol miras, serbuk sabu, pil eksotan Dobel, dan bahan peledak, di Plaza Batu, Rabu ( 3 April 2024).

Barang bukti yang dimusnakan 742 botol miras dari berbagai merk, 3,5 ons atau 350, 29 gram serbuk sabu sabu dan pil Dobel L sebanyak 27 ribu butir serta, bahan peledak seberat 3 kg.

” Barang Bukti yang dimusnakan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat yang berlangsung selama 11 hari sejak 19 hingga 30 Maret 2024 ” ungkap AKBP Oskar.

Kapolres Batu mengungkapkan pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam mengatasi penyakit masyarakat yang seringkali menjadi sumber berbagai pelanggaran sosial.

” Dengan meminimalisir peredaran barang-barang berbahaya seperti miras dan narkotika, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, terutama dalam bulan Ramadan dan Operasi Ketupat Semeru 2024.” Jelas Kapolres Batu.

Meskipun pemusnahan hari ini berhasil menghilangkan sejumlah barang bukti, AKBP Oskar menegaskan bahwa Polres Batu akan terus melakukan operasi serupa.

Hal ini disebabkan adanya laporan dari tokoh masyarakat yang mengindikasikan masih banyaknya penjual miras ilegal di Kota Batu.

Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah, kejaksaan, dan pihak kepolisian untuk bersatu dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Dengan demikian, proses pemusnahan yang disaksikan oleh Forkopimda tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Proses pemusnahan sendiri dilakukan secara tegas dan efektif. Ratusan botol miras digilas menggunakan alat berat, sementara sabu, pil Dobel, dan bahan peledak lainnya dibakar hingga habis.

 Langkah-langkah ini tidak hanya sebagai tindakan hukuman, tetapi juga sebagai pesan yang jelas bahwa peredaran barang-barang berbahaya tidak akan ditoleransi di Kota Batu.

Hal ini sebagai upaya Polres Batu bersama Forkopimda dalam memusnahkan barang-barang berbahaya ini tidak hanya menjadi langkah preventif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, damai, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Kota Batu.

( Wic)

  • Bagikan