Malang, Jurnalhariini.com – Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kota Malang manyatakan siap bekerja usai dilantik dalam acara Pelantikan dan penyerahan SK Jabatan yang diselenggarakan di Kantor LPKNI Ruko Pelita jl. Puntodewo Kav 2, kota Malang, Minggu (31/03/2024).
LPKNI merupakan salah satu lembaga atau institusi yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya adalah melindungi hak setiap warga negara baik perseorangan (konsumen) maupun badan yang harus mendapatkan perlakuan yang layak selaku konsumen khususnya dan masyarakat sebagai warga negara Indonesia pada umumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor LPKNI Kota Malang di Ruko Pelita Jalan Puntadewa Kav. 2 Polehan Blimbing Kota Malang dengan dihadiri oleh Presiden LPKNI Pusat Nanang Nelson, S.H,M. Hum. Ketua LPKNI Kota Malang, Didik Nurtjahjono, SE, beserta para anggota struktural LPKNI Kota Malang.
Presiden LPKNI Pusat Nanang Nilson, S.H,M. Hum., mengatakan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya masalah perorangan, tetapi merupakan masalah bersama dan masalah nasional yang pada dasarnya semua orang adalah konsumen.
“Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Kota Malang adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui keberadaannya oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen,” terangnya.
Dalam menjalankan tugasnya, LPKNI diatur pada Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
“Apalagi, mengingat kini menjelang hari raya Idul Fitri ini biasanya banyak pelanggaran di makanan minuman yang kadaluarsa,” terangnya.
Menurutnya, nanti LPKNI Kota Malang bersama kepolisian Republik Indonesia, Polresta Malang beserta Disperindag Kota Malang untuk berkolaborasi bersama melakukan semacam sidak untuk melindungi konsumen supaya kecenderungan pelaku usaha nakal bisa diminimalisir.
“Misalnya banyak dijual parcel-parcel murah ternyata di dalamnya kebanyakan hampir kadaluarsa, memang belum kadaluarsa jadi kurang satu bulan kurang 2 minggu tapi itu sudah membahayakan sehingga harus kita operasi dan kami memperingatkan kepada pelaku usaha di kota Malang Jangan sekali-kali melakukan masalah atau pelanggaran seperti itu yang dilarang oleh negara,” tegasnya.
Selain itu LPKNI Kota Malang yang baru terbentuk dibawah kepemimpinan Didik Nurtjahjono setelah mendapat mandat, untuk segera melindungi konsumen di kota Malang terutamanya di bidang makanan minuman, jasa finance dan koperasi diharapkan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan pengusaha nakal dapat ditindaklanjuti dan pelaku usaha harus menjalankan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami tidak akan segan-segan dan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan berkordinasi minta izin kepada Walikota Malang untuk segera menutup pelaku usaha melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LPKNI Kota Malang, Didik Nurtjahjono menyampaikan bahwa setelah dirinya dilantik dalam waktu dekat akan melakukan audiensi Polresta Malang, OJK, PLN dan Kordinasi dengan PJ. Walikota Malang.
“Memang semua adalah pelayan. Bagaimana untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dan pembinaan terhadap produsen di lapangan, atas pengaduan yang ada di yang kita dapatkan di LPKNI Kota Malang,” kata Didik.
Selain itu Didik berpesan kepada para anggotanya untuk tetap kompak dalam menjalankan tugas dalam melindungi konsumen di wilayah Kota Malang. Dirinya tidak menginginkan organisasi ataupun lembaga yang sudah terbentuk tersebut kosong dan tidak berjalan.
“Saya mengajak kepada warga masyarakat Kota Malang dan sekitarnya yang menghadapi masalah perdata maupun utang piutang untuk datang ke kantor kami. Kami terima dengan senang hati dan anda pasti punya solusinya, karena kami akan membantu anda,” pungkasnya.
( Arl)